Susun Perda Perpustakaan, DPRD Kabupaten Kukar Konsultasi ke Perpusnas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Kondisi perpustakaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan perhatian serius. Untuk itu, DPRD Kabupaten Kukar merancang peraturan daerah bidang perpustakaan.

Untuk penyempurnaan raperda tersebut, pansus DPR Kabupaten Kukar melakukan kunjungan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kukar, Eko Wulandanu, menyatakan konsultasi dengan Perpusnas dibutuhkan untuk meminta masukan dan bertukar pikiran.

“Raperda ini inisiasi dari dinas kearsipan, karena itu kami bawa rombongan dinas. Kami DPRD, sifatnya mengaminkan, selama melayani masyarakat,” jelas Eko Wulandanu saat diterima jajaran pimpinan Perpusnas di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, pada Senin (22/11/2021).

Eko menambahkan, kondisi perpustakaan di kabupatennya, memprihatinkan. Saat ini di Kukar, baru satu perpustakan sekolah yang terakreditasi. Perpustakaan SD tersebut telah terakreditasi B dan merupakan sekolah swasta.

Oleh karena itu, Eko menanyakan apakah ketentuan alokasi anggaran 5% untuk perpustakaan, dapat dituangkan dalam perda. Dia meyakini perpustakaan adalah gerbang ilmu pengetahuan. Jika perpustakaan tidak sesuai standar, maka Kukar akan kesulitan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sejumlah poin dikonsultasikan dalam pertemuan tersebut, di antaranya penyempurnaan perpustakaan digital, naskah kuno, dan ketentuan biaya operasional perpustakaan sekolah dan desa.

“Memang sasaran kami menekankan kepada sekolah. Tetapi tidak bisa lepas juga dari desa, karena desa butuh referensi, budaya literasi kuat guna mendukung kinerja pemerintah dan pengolahan SDM,” urainya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas, Sri Marganingsih, menyatakan siap memberikan masukan untuk pansus. Pihaknya akan memberikan masukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Terkait pertanyaan yang diajukan, Sri Marganingsih menyebut, hal tersebut sudah ada dalam UU Perpustakaan dan peraturan Perpusnas. “Terkait naskah kuno, bisa bersinergi dan melihat naskah kuno dari Kukar yang ada di Perpusnas. Akan lebih baik jika dimasukkan ke raperda,” katanya.

Sri Marganingsih menyebut siap melakukan pertemuan secara virtual untuk pembahasan raperda tersebut. Dalam pertemuan tersebut, turut mendampingi Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca, Adin Bondar, dan Koordinator Pengembangan Perpustakaan Umum, Nurhadisaputra.

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Junaedi

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN