Serius Benahi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpusnas Adakan Sosialisasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta-Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa yang dimulai dari proses perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan dalam memperoleh barang atau jasa.

“Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa pelayanan publik tidak bisa berjalan tanpa sarana prasarana. Agar tersedia sarana dan prasarana tersebut, kementerian dan lembaga diberi anggaran untuk melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan dengan memperhatikan manfaat dan spesifikasi barang yang diadakan,” jelas Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Muhammad Syarif Bando, dalam arahan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa pada hari Selasa secara virtual, dihadiri para stakeholder pengadaan barang dan jasa Perpusnas. (14/02)

Pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan memiliki proses yang rumit daripada pengadaan di sektor lainnya, seperti swasta. Hal ini didasarkan bahwa pengadaan barang dan jasa pembiayaannya berdasarkan APBN dan harus dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Penyediaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, mengoptimalkan produk dalam negeri, mengembangkan ekonomi, meningkatkan UMKM serta pembangunan berkelanjutan,” terang Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Janti Suksmarini dalam laporannya.

Janti juga menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang tepat dari anggaran diukur dari kualitas, kuantitas, biaya dan layanan penyedia.

Sebagai Kepala Bagian Umum Perpusnas, Dewi Kartikasari, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa yang tepat, harus menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP).

“Perpusnas menerapkan tujuh (7) SOP antara lain SOP Proses Utama Pengadaan Barang dan Jasa, SOP Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, SOP Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa, SOP Persiapan Pemilihan Penyedia, SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi, SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi, SOP Pelaksanaan Kontrak,” paparnya.

Perpusnas juga telah membentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan SK Kepala Perpusnas No. 6 Tahun 2023.

“Sebagai ketua Tim PBJ, kami mengharapkan jika semua anggota tim kompak dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan,” harapnya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan leading sector penilaian kualitas pengelolaan barang/jasa instansi pemerintah.

“Tujuan pengadaan barang dan jasa harus dikawal, memperhatikan penilaian – penilaian dari LKPP dan mari mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini,” harap Syarif Bando.

 

Reporter: Anastasia Linawati

Dokumentasi: Anastasia Linawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN