Peralihan Sistem Penilaian Jabatan Fungsional Pustakawan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta--“Sejak Januari 2023 para pustakawan mau tidak mau harus beralih dan belajar perihal sistem dan mekanisme baru tentang pengelolaan dan penilaian jabatan fungsional ASN yang didasarkan pada hasil konversi predikat kinerja.” Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Opong Sumiati saat Apel Pagi pada Senin, (12/2/2024).

Hal tersebut merupakan implementasi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Selain itu, sejak Januari 2023 semua ASN baik PNS maupun PPPK wajib menyusun SKP menggunakan format sesuai ketentuan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Konsep SKP berdasarkan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 selaras dengan ketentuan penilaian angka kredit bagi para pejabat fungsional ASN yang diatur Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan berlaku secara penuh untuk semua jenis jabatan fungsional ASN mulai tanggal 1 Juli 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, perolehan angka kredit semua jabatan fungsional ASN, termasuk pustakawan, tidak lagi berdasarkan pada pelaksanaan butir kegiatan sesuai jenjang jabatannya, tetapi dari hasil konversi nilai predikat kinerja SKP yang bersangkutan. Nilai predikat diberikan oleh atasan struktural langsung secara periodik yang kemudian dikonversikan ke dalam angka kredit.

Yang tidak kalah penting, menurut Opong, yaitu menetapkan predikat kinerja ASN bagi Pejabat Penilai Kinerja harus berpedoman pada ketentuan SE Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut Opong berpesan tiga hal yang diatur SE tersebut, yaitu penetapan capaian kinerja organisasi, pola distribusi, dan predikat kinerja pegawai perlu diperhatikan.

“Ada keterkaitan yang sangat erat dan mengikat, antara nilai kinerja institusi/lembaga dan nilai kinerja individu sebagai kontributor yang memiliki peranan dalam pencapaian target kinerja institusi sesuai dengan unit kerjanya masing-masing,” pungkas Opong.

 

Reportase: Eka Cahyani

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN