Perpusnas Musnahkan 13.626 Arsip Inaktif

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Karawang, Jawa Barat - Perpustakaan Nasional melakukan pemusnahan 13.626 Arsip inaktif. Pemusnahan dilakukan Jumat (18/12/2020) di Gudang Arsip Indoarsip Karawang. Hadir langsung dalam proses pemusnahan arsip tersebut, Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando didampingi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Deni Kurniadi,  Kepala Biro SDM dan Umum, Ahmad Masykuri, dan jajaran arsiparis Perpusnas. Rombongan Perpusnas diterima langsung oleh CEO Indoarsip, Herry Sudjatmiko beserta jajaran.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip keuangan Perpustakaan Nasional RI periode tahun 1992–2012 yang telah masuk kriteria dapat dimusnahkan berdasarkan pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional RI.  Arsip-arsip  tersebut kemudian ditetapkan sebagai Daftar Arsip Musnah Perpustakaan Nasional. 

Kepala Perpustakaan Nasional mengatakan bahwa, Penyusutan arsip dalam suatu organisasi perlu dilakukan oleh organisasi birokrasi. "Dilakukannya penyusutan arsip termasuk penyerahan atau pemusnahan arsip  akan mengurangi arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna arsip, sehingga hal ini akan mengurangi bertumpuknya arsip. Selain itu, manajemen arsip yang baik juga merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Syarif Bando.

Kesadaran pentingnya pengelolaan arsip oleh badan publik dikonfirmasi oleh Herry Sudjamitko. Menurutnya, sudah banyak badan publik yang sudah bekerja sama dengan Indoarsip. " Hampir semua kementerian lembaga melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak digunakan di sini. Ada juga beberapa lembaga yang bekerja sama dalam pengelolaan arsipnya," ucapnya. "Ini karena Indoarsip merupakan salah satu lembaga kearsipan yang sudah mendapatkan akreditasi kearsipan  dari Arsip Nasional RI," tambahnya.

Arsip Nasional RI (ANRI) sebagai pembina kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan sendiri telah menyetujui proses pemusnahan arsip ini. ANRI menilai bahwa arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip itu sendiri sudah masuk Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpusnas. Selain itu, arsip yang dimusnahkan juga tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Selain pemusnahan arsip, Perpusnas juga menjajaki kerja sama dengan Indoarsip dalam hal transfer pengetahuan pengelolaan arsip. diharapkan kerja sama tersebut dapat meningkatkan kemampuan Arsiparis di lingkungan Perpustakaan Nasional RI.

Reportase: Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN