Monev SP4N LAPOR! Akan Dilakukan Berjenjang dan Berkala

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tengah Tahun yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia/ Kementerian PANRB. Kegiatan monitoring dan evaluasi SP4N lapor yang selama ini hanya bisa dilakukan Kementerian PANRB pada level makro, ke depannya akan dilakukan juga pada level meso dan mikro oleh internal instansi. SP4N LAPOR! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Pengaduan Online Rakyat. 

Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB mengatakan bahwa Monev berjenjang ini diperlukan untuk memastikan tercapainya sasaran strategis SP4N pada tahun 2024 yaitu terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya.

Yanuar menjelaskan bahwa setidaknya ada empat jenis monev yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintahan, yaitu: performa pengelolaan, tindakan preventif, kualitas tindak lanjut, dan penyusunan rencana aksi. "Semua ini dilakukan secara berjenjang dan berkala dalam rangka memastikan keberlangsungan pengelolaan pengaduan," ujar Yanuar.

Secara singkat Yanuar menjelaskan bagaimana jenjang dari berbagai jenis monev dilakukan. "Admin instansi bertanggung jawab terhadap pejabat penghubung, Kementerian Koordinator bertanggungjawab terhadap Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya, Kantor Staf Presiden bertanggung jawab terhadap pengaduan terkait program prioritas nasional, Ombudsman RI bertanggung jawab untuk penyelesaian pengaduan pelayanan publik, dan Kementrian PANRB bertanggungjawab terhadap pengelolaaan pengaduan di tingkat Nasional," ucapnya.

Dalam praktiknya, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah akan berperan penting dalam proses monev pengelolaan kepada seluruh unit kerja yang ada di instansinya.

Sebelumnya, Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik MenPANRB mengatakan bahwa SP4N Lapor pada tanggal 27 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. "Penetapan ini membuat seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia wajib terhubung dan mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!," ucapnya.

Diah mengatakan bahwa penetapan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum dapat memberikan berbagai dampak positif. "Penggunaan aplikasi umum ini akan memberikan dampak efisiensi anggaran yang signifikan, di mana tidak perlu lagi pembangunan aplikasi sejenis. Di samping itu, penerapan aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publuk memberikan manfaat bagi semua insansi dalam hal kecepatan, transparansi, dan bagi pakai data dalam pelaksanaan layanan pengaduan,” ujar Diah.

Monitoring dan evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR! ini dilaksanakan pada hari Selasa (10/8) dengan cara daring menggunakan aplikasi Zoom. Bahan presentasi dan dokumentasi acara dapat diakses secara online melalui link bit.ly/MonevLapor10Ags

Reportase: Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN