Perpusnas Gelar Sosialisasi Perpajakan Bagi Pegawainya

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menggelar Sosialisasi Perpajakan untuk seluruh pegawainya. Kegiatan yang mengangkat tema “"Hak dan Kewajiban Perpajakan atas Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Nasional RI” ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawainya atas hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, Kamis (27/8).

Sekretaris Utama Perpusnas, Woro Titi Haryanti menyebutkan setiap tahunnya kontribusi pegawainya membayar pajak penghasilan kepada kas negara mencapai lebih dari 3 milyar rupiah. “Pajak itu penting untuk membiayai semua pengeluaran negara antara lain untuk pembangunan negara, pembayaran utang negara gaji atau dan juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karenanya kita sebagai pribadi harus patuh dan taat membayar pajak karena pajak merupakan kontribusi wajib,” tuturnya dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut.

PNS di Perpustakaan Nasional, diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak kemudian menghitung, membayar, melapor pajak penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas. Kewajiban ini diatur salah satunya dalam UUD Nomor 36 Tahun 2008 s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 2020.Maka dari itu Woro berharap melalui sosialisasi ini seluruh pegawai Perpusnas yang terdaftar sebagai wajib pajak dengan kesadaran penuh kita akan taat membayar pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan, Yudha Wijaya mengapresiasi kegiatan tersebut. “Luar biasa sekali, cara mendukung Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh ternyata adalah mengenakan kembali mengenalkan kembali tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada pegawai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa pajak mendukung pemerintahan dalam menyelenggarakan dan memberikan layanan kepada publik mulai dari fungsi edukasi, fungsi sosial, fungsi kesehatan masyarakat, fungsi keamanan ketertiban dan masih banyak lainnya. Yudha juga mengungkapkan di Indonesia setiap tahunnya kontribusi pajak terhadap APBN mencapai 70-80%.

“Selain memiliki kewajiban, perlu juga memahami hak-hak kita sebagai wajib pajak. Pada dasarnya hak selaku wajib pajak adalah untuk mengetahui kewajiban mereka. Misalnya mendapatkan pelayanan konsultasi baik di kantor secara langsung maupun melalui telepon dan lain sebagainya. Wajib pajak juga punya hak untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau bahkan penghapusan sanksi apabila terkena denda,” jelasnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Perpusnas, Joko Santoso menegaskan membayar pajak itu adalah bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

“Indonesia sebagai negara berkembang masih membutuhkan banyak dana untuk pembangunan. Di mana pajak adalah salah satu sumber dana yang digunakan Indonesia untuk membangun dan juga menyediakan infrastruktur, Oleh karena itu warga negara yang taat pajak merupakan warga yang bijak, “ pungkasnya.

Reportase: Eka Purniawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN