Kunker Pansus DPRD Kab. Semarang : Dorong Pansus Segera Buat Perda Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta--Kabupaten Semarang berupaya sejajar dengan kabupaten/kota yang lain di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah mengenai perpustakaan. Keinginan tersebut tercetus kala 30 anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kab. Semarang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomunikasi dengan Kepala Biro hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional Joko Santoso di Gedung Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa, (8/5).

Peraturan pemerintah daerah terhadap pengembangan dan pembinaan perpustakaan yang nantinya disusun oleh Pansus tetap mengacu pada Undang-undang No.43 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2014. Dasar penyusunan peraturan daerah tentang perpustakaan nantinya juga harus merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kerangka regulasi seperti peraturan Bupati, peraturan Wali Kota, ataupun peraturan Gubernur adalah suatu bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.

Pada peraturan yang nantinya menyusun, bisa dimasukkan perihal standar nasional perpustakaan, presentasi anggaran yang jadi kewenangan Pemda, sinergitas yang diinginkan dengan instansi terkait atau dinas lain, sarana dan prasarana, penyelenggaraan perpustakaan, standar pelayanan, pengelompokkan dan juga pembentukan perpustakaan, penghimpunan koleksi, local content (kekhasan daerah), sumber daya manusia (pengelola perpustakaan), dan diversifikasi layanan. "Sedangkan untuk, sertifikasi dan akreditasi menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini, yaitu Perpustakaan Nasional," ucap Joko Santoso.

Kepala Biro Hukum mengingatkan saat ini bidang perpustakaan sudah menjadi program nasional untuk 2019. Artinya, keberadaan perpustakaan sudah menjadi lembaga yang memegang andil terhadap perbaikan literasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Bappenas menghendaki saat ini dan seterusnya perpustakaan dapat berperan aktif sebagai wadah inklusi sosial. Fungsi perpustakaan tidak sebatas ruang koleksi maupun deposit buku, tapi juga harus menjadi ruang belajar, ruang berbagi pengalaman, hingga ruang untuk berlatih keterampilan kerja. Untuk mencapai fungsi-fungsi tersebut sangat memerlukan sinergitas dari semua pihak yang terkait, seperti dinas pendidikan, LSM, hingga pihak swasta lewat program CSR yang dimilikinya.

"Kegiatan yang berada di perpustakaan maupun yang dilakukan oleh perpustakaan harus melibatkan peran serta masyarakat sehingga manfaat perpustakaan benar-benar termaksimalkan, " imbuh Joko Santoso.

Saat ini Perpusnas telah mencatat sejumlah kabupaten/kota yang telah berhasil membuat peraturan daerah tentang perpustakaan, seperti Kepulauan Riau (Kepri), Kab. Bandung, Kab. Pasuruan, Kab. Tabalong, Kota Pekalongan, Kotabaru, Kab. Bantul, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Sukabumi, dan  Kab. Temanggung. 

Reportase : Hartoyo Darmawan

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN