Komisi X DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU SS-KCKR

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Senayan, Jakarta - Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS-KCKR) . Tim Panja dimotori oleh 32 orang anggpta Komisi X DPR-RI dan 15 anggota dari perwakilan Pemerintah. Selain itu, Komisi X DPR-RI dan Pemerintah juga sepakat melakukan pembahasan terhadap RUU SS-KCKR berdasarkan kluster masalah di dalam daftar inventaris masalah (DIM) Perubahan Substansi dan Penambahan Substansi. Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dan Pemerintah yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis, (30/8).

Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagai leading sector didampingi  Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, Staf Ahli Bidang Infrastruktur Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Sub Direktorat RUU Ditjen Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada rapat tersebut DPR dan Pemerintah juga menyetujui koreksi terhadap rincian DIM Pemerintah sehingga posisi rekapitulasi DIM menjadi DIM Tetap berjumlah 80 DIM, DIM yang dihapus sejumlah 46 DIM, DIM  yang berubah substansi berjumlah 22 DIM,  sedangkan DIM yang bertambah substansi berjumlah 9 DIM, DIM Redaksional berjumlah 8 DIM, sehingga total DIM tidak ada perubahan, yaitu 165 DIM.

Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto menyatakan RUU tentang SS-KCKR merupakan usul inisiatif DPR RI yang terdiri dari 9 Bab dan 45 Pasal. Materi muatan dalam RUU SS-KCKR disusun dan dirumuskan dalam perspektif baru bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan aset budaya bangsa yang memiliki nilai intelektual atau artistik yang perlu dilindungi. “Selain itu penghimpunan karya cetak dan karya rekam merupakan alat telusur catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa. Sedemikian pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam pembangunan dan kepentingan nasional sehingga pengelolaannya perlu diatur dalam bentuk Undang-undang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid  yang mewakili pemerintah menyampaikan usulan bahwa pembahasan terhadap RUU SS-KCKR berdasarkan kluster masalah di dalam DIM Perubahan Substansi dan DIM Penambahan Substansi. Pada akhir pertemuan, Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati akan menjadwalkan Rapat Panja RUU SS-KCKR dalam waktu dekat.

 

Reportase : Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN