Rapat Paripurna Ke-9 DPR-RI: Seluruh Fraksi dan Pemerintah Menyetujui untuk Mengesahkan RUU SSKCKR

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Senayan, Jakarta- Rancangan Undang-undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam telah memasuki tahapan pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (3/12) bertempat di Gedung Nusantara II. Pada tahapan ini, setelah penyampaian laporan oleh Komisi X yang disampaikan oleh Wakil Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P, dan penyampaian pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah  sepakat  untuk mengesahkan RUU ini.

Dalam Laporannya, Hetifah menyampaikan pentingnya RUU ini bagi kemajuan bangsa. "RUU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis serta bermanfaat bagi pengembangan kemajuan dan peradaban bangsa," ujar Hetifah. "Karya cetak dan karya rekam sebagai hasil budaya bangsa memiliki kedudukan strategis sebagai koleksi nasional yang perlu dilestarikan untuk menunjang pembangunan bangsa melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tambahnya.

Hetifah juga menyatakan bahwa UU yang mengatur mekanisme penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam juga sangat penting untuk menjaga kelestarian hasil pemikiran bangsa. "Sebagai upaya untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman kerusakan yang berasal dari alam dan juga tangan manusia", pungkasnya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy, mewakili pemerintah, menyampaikan pandangannya terkait RUU ini. Muhadjir mengatakan bahwa, RUU ini merupakan perwujudan tanggung jawab dari amanat pembukaan UUD 1945 alinea ke emoat  yaitu dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. "Negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang  terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia," tegas Muhadjir.  

Pengaturan penyerahan karya cetak dan karya rekam sebelumnya diatur melalui UU No. 4 Tahun 1990, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tetapi UU tersebut dianggap belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam.  “Seiring berjalannya waktu dan kemajuan dalam teknologi informasi dan dinamika masyarakat UU tersebut dirasa belum efektif dalam penerapannya sehingga Undang-undang ini  perlu diganti," ucap Muhadjir. 

Setelah laporan dari panitia kerja dan penyampaian pandangan pemerintah, Ketua Sidang Paripurna, Fahri Hamzah, atas persetujuan anggota sidang sepakat untuk mengesahkan RUU SSKCKR untuk dijadikan Undang-undang. RUU selanjutnya akan sah menjadi UU setelah Presiden membubuhi tanda tangannya pada naskah RUU. Langkah selanjutnya pemerintah akan merumuskan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang. Penyiapan sarana dan prasarana serta sosialisasi melalui berbagai forum juga diperlukan untuk efektifitas pelaksanaan UU ini.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN