Harmonisasi RPP Serah Simpan KCKR Masuki Babak Akhir

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali diplenokan pada Kamis, (3/9). Pembahasan secara virtual ini diikuti oleh Perpustakaan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

UU SSKCKR lebih banyak mengatur tentang penyerahan koleksi rekam. Sedangkan, dalam pembahasan RPP akan mengatur tentang mekanisme pengadaan, penyerahan, penghimpunan, pengelolaan, dan penerimaan koleksi KCKR, termasuk pengenaan sanksi dan penghargaan bagi penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil karya kepada Perpusnas maupun perpustakaan daerah (provinsi). Perpusnas dan perpustakaan daerah  wajib membuat sistem permintaan karya cetak maupun karya rekam.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-Undangan I Kemenkumham Bunyamin di awal pembahasan menyampaikan sejumlah masukan RPP yang telah dibuat oleh Perpusnas, antara lain perihal konsistensi dalam penggunaan kata. Apabila sudah dijelaskan secara rinci idealnya tidak perlu dijelaskan kembali. Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum.

Mengomentari pernyataan Bunyamin, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti. “Akan segera kami susun dan dikirim kembali untuk direview dalam waktu dekat,” ucap Syarif Bando.

Yang tidak kalah penting, RPP ini juga mengatur tentang kewajiban warga negara Indonesia (WNI) ketika melakukan penelitian/riset di luar negeri tentang Indonesia dan kemudian diterbitkan di luar negeri, maka wajib diserahkan ke Perpusnas. Jika tidak menyerahkan, Perpusnas berwajiban melakukan pengadaan melalui mekanisme pembelian. Hal yang sama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penelitian tentang Indonesia.

Dalam RPP turut dinyatakan pelibatan masyarakat untuk aktif serta menyukseskan pelaksanaan SSKCKR. “RPP ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendayagunaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam yang ada di Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi,” jelas Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofy Sofiana.

 

Reporter: Basma Sartika
Fotografer: Hartoyo Darmawan

 

 

 

     

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Number of visitor: NaN