Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakan Nasional Berlaku Mulai 14 September 2020
SUSUNAN HIRARKI UNIT KERJA :
Kepala Perpustakaan Nasional RI