Tim RB Unit Sekretariat Utama Lakukan Penilaian Reformasi Birokrasi Secara Mandiri

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta – Guna memenuhi poin penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Tim RB Unit Sekretariat Utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melakukan penilaian RB secara mandiri (self assessment). Penilaian tersebut dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada Senin, (21/6/2021).

Sekretaris Utama Perpusnas Woro Titi Haryanti menegaskan, kepada seluruh tim RB Unit maupun tim RB Pusat Perpusnas wajib mengisi LKE PMPRB. PMPRB ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga.

"Saya instruksikan kepada seluruh tim RB Perpusnas baik unit maupun pusat untuk segera mengisi LKE PMRB ini, silakan berbagi tugas, karena ada anggota tim RB Unit yang masuk dalam tim RB pusat. Dan cemati tenggat waktu yang diberikan dari KemenPANRB," tegasnya.

Inspektur Perpusnas Darmadi mengatakan, pengisian LKE merupakan tahapan yang harus dilalui dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan RB Perpusnas. Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi ini, dimulai dari penilaian RB unit yang nantinya akan sangat menentukan penilaian RB Perpusnas pada umumnya.

"Hari ini kita sama-sama mengisi LKE manual terlebih dahulu. Sedangkan batas waktu pengisian LKE serta pemenuhan dokumen fisik pada 30 Juni 2021. Setelah selesai kemudian diserahkan ke Inspektorat untuk kami validasi dan dibuat LKE RB Unit gabungan," katanya.

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan, setelah LKE manual gabungan disetujui oleh pimpinan, maka langkah selanjutnya mengentri ke sistem aplikasi pada 12-16 Juli 2021. Dan mengenteri ke PMPRB dari KemenpanRB dilakukan pada 19-25 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Humas Perpusnas Sri Marganingsih berharap dalam waktu dua minggu pengisian LKE bisa segera selesai.

"Harapan dari sekretariat, meski dilakukan secara daring, kita sudah bisa punya gambaran terhadap pengisian LKE PMPRB. Dalam waktu dua minggu harus menyiapkan bukti-bukti yang harus segera diserahkan," ungkapnya.

Pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Marganingsih, didasari atas Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. "Sebenarnya RB sudah masuk dalam pekerjaan rutin tiap hari, namun kita belum mensinkronkan hal-hal tersebut. Ini menjadi PR kita untuk senantiasa melakukan perubahan pada diri kita sendiri," lanjutnya.

Marganingsih menjelaskan, pelaksanaan RB ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta adaptif dalam melakukan pekerjaam sehari-hari.

Sedangkan aspek yang menjadi sasaran perubahan dalam RB itu, diantaranya organisasi, peraturan perundangan, SDM aparatur, kewenangan, pelayanan publik, dan pola pikir serta budaya kerja.

Reportase: Wara Merdeka

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN