Rakor Pembinaan Tim Penilai Jabfung Pustakawan : Pustakawan Harus Berpikir Out of The Box

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 Harmoni, Jakarta—Era society 5.0 atau smart society adalah konsep masyarakat berpusat pada manusia dan teknologi. Konsep ini pertama kali popular di negara Jepang. Smart society mengedepankan peran manusia karena manusialah yang dapat membuat berbagai kemajuan. Jepang mengingatkan betapa pentingnya sumber daya manusia sebagai pusat dari setiap organisasi. Jika organisasi dikelola oleh manusia yang tidak memiliki kompetensi tertentu, bisa dipastikan organisasi akan terpuruk.

Isu strategis dalam reformasi ASN yang dikaitkan dengan pengelolaan ASN berbasis sistem merit yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sangatlah berpengaruh terhadap jabatan fungsional pustakawan. Dimana dalam reformasi tersebut adanya kebutuhan ASN berdasarkan analisi beban kerja (ABK).

"Pustakawan adalah jabatan prestisius tapi banyak pustakawan yang kurang percaya diri. Maka dari itu, saya meminta para pustakawan tidak lagi berpikir sebagai pustakawan yang dogmatik. Turun temurun hanya mengerjakan rutinitas. Di era Society 5.0, pustakawan harus berpikir out of the box. Yang saat ini diperlukan adalah pustakawan yang mampu berbicara dan mengatakan bahwa perpustakaan adalah alat untuk merubah dunia," jelas Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dihadapan peserta Rakor Pembinaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan, pada Senin, (1/7).

Menyadari hal tersebut, Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina jabatan fungsional pustakawan juga mesti menyiapkan perangkat yang dapat meningkatkan peran dan kompetensi pustakawan melalui penyusunan berbagai standar kompetensi pustakawan, termasuk pedoman teknis, pedoman sertifikasi, kode etik pustakawan, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi pustakawan, dan sebagainya.

“Pengembangan karir tentu saja mempertimbangkan peran dari pustakawan sendiri, baik atasan langsung maupun tidak, termasuk peran tim penilai yang sangat berpengaruh,” tambah Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Woro Titi Haryanti.

Peran Tim Penilai Jabfung Pustakawan, tambah Deputi II Perpusnas adalah turut serta didalam meningkatkan profesionalisme pustakawan. Tim Penilai sebagai filter kompetensi, penjaga kualitas dan standar penilaian, penilai kinerja pustakawan, dan pengarah (supervisor), serta evaluator dalam memberikan rekomendasi pengembangan kompetensi pustakawan kepada instansi.

Dari data base yang dimiliki Perpusnas, saat ini Tim Penilai berjumlah 59 orang, yang terdiri dari 1 Tim Penilai Pusat, 1 Tim Penilai Unit Kerja (Perpusnas), 17 Tim Penilai Provinsi, 27 Tim Penilai Perguruan Tinggi, dan 13 Tim Penilai Instansi.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan, Opong Sumiati, mengatakan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara anggota tim penilai dan badan kepegawaian tentang peraturan KemenPAN-RB Nomor 9 tahun 2014.

“Saat ini, kami telah mencatat setidaknya sudah ada 128 permasalahan, kendala, dan hambatan  yang ditemui di lapangan. Forum ini juga diharapkan dapat mencarikan solusi atas sejumlah permasalah yang timbul di berbagai lingkup dan daerah,” terang Opong.

Rakor Pembinaan Tim Penilai Jabfung Pustakawan berlangsung hingga tanggal 3 Juli 2019, dan diikuti oleh tidak kurang 150 peserta dari perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tim penilai pusat, unit kerja, instansi, perguruan tinggi, dan instansi. 

Reportase : Hartoyo Darmawan

Fotografer: Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN