Perpusnas Lakukan Kajian TGM dan IPLM 2023

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menyebutkan bahwa perpustakaan menjadi urusan wajib nondasar yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, oleh karena itu perpustakaan telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 5 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah meliputi Bidang Perpustakaan yang terdiri dari Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM) dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).

Setiap tahunnya, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melakukan kajian TGM dan IPLM terhadap semua provinsi dan kabupaten/kota, begitu pun yang akan dilakukan pada 2023. Sebagai tahap awal pelaksanaannya, Rapat Koordinasi Awal Kajian TGM dan IPLM digelar secara hibrida, Selasa (27/6/2023).

Dalam arahannya, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando mengingatkan pelaksanaan kajian TGM dan IPLM 2023 membutuhkan kuesioner yang dapat digunakan untuk mencari pemasalahan yang terjadi di masing-masing daerah. Syarif Bando mengatakan bahwa kuesioner tersebut sangat menentukan dalam menjaring data dan informasi yang relevan sesuai dengan tema sentral kajian.

“Apabila kuesioner dan wawancara yang dilakukan tidak relevan maka pasti hasilnya tidak relevan, sehingga dibutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta pemahaman yang sangat mendalam,” ucapnya.

Ke depan, nilai kajian yang didapat syarat akan makna dan mampu menggetarkan para pemangku kepentingan bangsa. Untuk itu, Kepala Perpusnas meminta seluruh tim yang bertanggung jawab dalam pembuatan kajian untuk memperluas cakupan wawasan yang terkait dengan komparasi hubungan sebab akibat atas hasil kajian dengan realita perjalanan bangsa Indonesia.

“Saya hanya ingin mengingatkan kepada seluruh tim yang bertugas untuk bisa menjelaskan posisi integrasi kita dengan realita kehidupan. Angka yang didapat dari lapangan hanya pemantik, sedangkan narasinya secara konseptual tidak keluar dari koridor sejarah panjang bangsa,” ungkapnya.

IPLM merupakan pengukuran terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat.

Direktur PT. Indekstat Konsultan Indonesia, Arie Santoso mengungkapkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kajian IPLM ini yakni untuk mengetahui pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan koleksi perpustakaan, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan masyarakat, jumlah perpustakaan ber-SNP, tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi di bidang perpustakaan, dan perkembangan jumlah anggota perpustakaan di seluruh Indonesia.

“Adapun mekanisme pengumpulan datanya menggunakan metode sensus dan pengisian kuesioner mandiri menggunakan aplikasi WeSurvey. Untuk respondennya akan diambil dari dinas perpustakaan daerah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” terangnya.

Sementara itu, tujuan dilakukannya kajian TGM yaitu mengidentifikasi dan mengkaji kondisi perpustakaan umum provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan, mengidentifikasi dan mengkaji tingkat kegemaran membaca masyarakat Indonesia, serta merumuskan rekomendasi kebijakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan gemar membaca.

Ketua Tim dari PT. Citra Wahana Konsultan, Setyono memaparkan tentang formulasi komponen kegemaran membaca yang terdiri dari frekuensi membaca, durasi membaca, jumlah buku yang dibaca, frekuensi akses internet, dan durasi akses internet. Dia juga menerangkan terkait formulasi indektifikasi perpustakaan umum provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan yaitu koleksi, sarana/prasarana, pelayanan, tenaga, serta penyelenggaraan dan pengelolaan.

“Link pengisian kuesioner online kajian gemar membaca sudah dibuat masing-masing untuk 34 provinsi. Untuk link pengisian kuesioner indentifikasi kondisi perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat diisi oleh satu pejabat/pustakawan sebanyak satu kali. Sedangkan untuk link pengisian kuesioner indentifikasi kondisi perpustakaan desa/kelurahan, target pengisiannya 3 perpustakaan desa/kelurahan setiap kabupaten/kota dan diisi oleh satu petugas perpustakaan desa/kelurahan sebanyak satu kali,” jelasnya.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Ahmad Kemal Nasution

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN