Perpusnas Gelar Penilaian Kinerja Pegawai Terbaik

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Selaras dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Pegawai Terbaik di Lingkungan Perpusnas, Senin (1/3/2021) di Ruang Aula Perpusnas Salemba. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari diselenggarakan kegiatan penilaian kinerja pegawai terbaik ini adalah untuk memastikan poin pertama dari mandatory tentang delapan area perubahan di birokrasi yaitu manajemen perubahan bisa dilaksanakan dengan baik.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar penilaian kinerja bagi pegawai di lingkungan Perpusnas sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja masing-masing pegawai dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas kerja. Dengan demikian dapat diambil tindakan yang efektif seperti pembinaan berkelanjutan ataupun perbaikan atas pekerjaan yang dirasa kurang sesuai dengan deskripsi pekerjaan bagi pegawai.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, dalam sambutannya mengatakan bahwa poin pertama yang paling rendah dari nilai Reformasi Birokrasi Perpusnas adalah manajemen perubahan yakni kemampuan untuk melakukan pengendalian internal terhadap ASN, sarana dan prasarana, serta anggaran. “Ketahuilah oleh kita seluruh ASN di Perpusnas bahwa terjadi perubahan fundamental di dalam pengendalian ASN sebab saat ini tidak ada tawar menawar, siapapun diantara kita akan melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengendalian. Dengan pengendalian ini, semua pegawai akan merasa berada dalam satu teamwork,” ucap Syarif Bando. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa penilaian ini merupakan mandat dari posisi secara hierarkis dalam hal kapasitas untuk menilai kinerja secara totalitas.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama, Woro Titi Haryanti, menyampaikan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi /unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Adapun penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Strategi penilaian kinerja yang dilakukan meliputi mentoring, coaching, conseling, reward dan punishment.  Pimpinan harus memberikan mentoring kepada bawahannya, kemudian dilakukan coaching atau pendampingan terhadap apa yang dilakukan untuk membuka jalur komunikasi. Conseling atau bimbingan diperlukan apabila ada perilaku yang sudah menyimpang. Reward wajib diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja yang sangat baik dan punishment juga harus diberikan saat disiplin dilanggar.

“Kita harus bersinergi terhadap apa yang dikerjakan dan kita juga harus sama-sama tahu untuk meningkatkan kinerja Lembaga yang tidak bisa dilakukan sendiri. Kita untuk Perpusnas,” ungkap Woro Titi.

Kegiatan penilaian kinerja pegawai ini akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun dengan tenggat durasi per tiga bulan setiap tanggal 1. Dari kegiatan ini, didapati pegawai terbaik peringkat pertama, kedua, dan ketiga.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Ahmad Kemal Nasution

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN