Perpusnas Gelar Pelatihan Penguatan Jabatan Fungsional Pustakawan TA 2023

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, Pasal 22 ayat 3 menyatakan Jabatan Fungsional yang diduduki mensyaratkan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tertentu dan belum terpenuhi pada saat pengangkatan dan pelatihan, Pejabat Fungsional wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat sesuai yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

Melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, kegiatan Pelatihan Penguatan Jabatan Fungsional Pustakawan Tahun Anggaran (TA) 2023 diselenggarakan dalam upaya meningkatkan kompetensi bagi pejabat fungsional pustakawan (penyetaraan) dalam bidang kepustakawanan dan memberikan kemampuan untuk melakukan transfer pengetahuan sekaligus berbagi pengalaman.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando saat memberikan arahan pada kegiatan pelatihan yang digelar secara langsung di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Senin (5/6/2023).

“Pelatihan ini digelar sebagai sarana sharing untuk memperkuat para tenaga pengelola perpustakaan agar memiliki kemampuan individual, konsepsional, metodologi dan kepercayaan diri untuk menjadi pustakawan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil sensus perpustakaan yang dilakukan oleh Perpusnas tahun 2020, jumlah tenaga perpustakaan di Indonesia sebanyak 14.191 orang atau baru sekitar 7,18% dari kebutuhan sebesar 197.775 orang. Untuk itu, Perpusnas sebagai lembaga pembina jabatan fungsional Pustakawan memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan di seluruh Indonesia.

Kepala Perpusnas mengakui bahwa tugas Perpusnas untuk meyakinkan masyarakat dalam mencintai profesinya sebagai pustakawan merupakan hal yang sangat berat. Solusi dari permasalahan ini, menurutnya, ialah membuat perpustakaan yang menarik perhatian. Dengan demikian, perpustakaan akan dibutuhkan dan pustakawan akan dicintai.

“Paradigma perpustakaan kini terdiri dari 10% memanage koleksi, 20% memanage knowledge, dan 70% transfer knowledge. Karena perpustakaan melalui jutaan buku dan miliaran ilmu pengetahuan yang ada di dalamnya harus bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di sekelilingnya. Adapun caranya antara lain pustakawan harus aktif menulis, mensosialisasikan, dan mentransfer pengetahuan yang dimiliki kepada masyarakat,” terangnya.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpusnas, Teguh Purwanto melaporkan bahwa Pelatihan Penguatan Jabatan Fungsional Pustakawan TA 2023 ini terdiri dari Angkatan 1 dan 2, dengan jumlah peserta 60 orang pejabat fungsional pustakawan (penyetaraan) yang berasal dari Dinas Perpustakaan Provinsi/Kabupaten/Kota, perpustakaan instansi/khusus, perpustakaan universitas/perguruan tinggi, dan perpustakaan sekolah.

Pelatihan ini mengusung metode bauran (blended learning), daring dan luring. Secara daring, pelatihan dilaksanakan pada 8-29 Mei 2023, kemudian dilanjutkan secara luring pada 5-10 Juni 2023. Pelatihan secara daring dilakukan melalui portal Eldika. Sementara secara luring bertempat di Hotel Horison Arcadia, Jl. Tianseng No. 73, Jakarta Pusat.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Alfiyan Tarih

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN