Perpusnas dan Kemendikbudristek Bersama Tindaklanjuti Rekomendasi Panja PLTP Komisi X DPR RI

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (Panja PLTP) Komisi X DPR RI, mengenai standar nasional perpustakaan, kebutuhan tenaga perpustakaan sekolah, revitalisasi gerakan literasi, dan syarat penerbitan ISBN, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) gelar rapat koordinasi.

Rapat yang diselenggarakan luring di Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/1/2024) dipimpin oleh Plt. Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz dan mengundang Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Amin menyampaikan bahwa upaya duduk bersama yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab antara Perpusnas dan Kemendikbudristek untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka menunaikan tugas terkait penguatan budaya literasi di Indonesia.

"Ada aturan yang sedang dibuat tentang penataan standar perpustakaan di sekolah tapi belum final karena masih ada beberapa komponen yang perlu dilihat bersama. Ketentuan terkait perpustakaan sekolah baru akan diluncurkan setelah ada sinkronisasi antara Perpusnas dan Kemendikbudristek, sehingga implementasinya bisa sama," jelasnya.

Hal tersebut ditanggapi positif oleh Anindito bahwa penguatan budaya literasi secara keseluruhan di Indonesia menjadi tujuan bersama Perpusnas dan Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, dia juga menerangkan penyusunan standar pendidikan termasuk di dalamnya standar sarana dan prasarana seperti perpustakaan dan perbukuan yang mencakup buku pendidikan dan non pendidikan.

"Salah satu elemen sarana dan prasarana yang penting untuk pembudayaan literasi di sekolah, tentu perpustakaannya. Selain itu, secara substansi yang perlu dipertimbangkan sebenarnya ialah fasilitas seperti apa yang sudah berdampak pada peningkatan literasi di sekolah," terangnya.

Dalam menyusun standar perpustakaan menurut Anindito harus ditetapkan standar minimalnya karena kalau terlalu idealis nanti tidak akan ada perpustakaan yang diakreditasi.

Permasalahan permintaan International Standard Book Number (ISBN) yang menumpuk juga menjadi pokok pembicaraan dalam rapat ini. Di sisi pengguna, ISBN dibutuhkan untuk keperluan mencetak buku sedangkan di sisi pemberi layanan, permintaan tersebut datang dari banyak pihak dan mengakibatkan kemandekan dalam prosesnya.

Kepala Pusat Perbukuan BSKAP Kemendikbudristek, Supriyatno mengatakan bahwa persoalan kemandekan permintaan ISBN sudah mulai terurai karena sejatinya permintaan itu sifatnya fluktuatif.

Akan tetapi, dia menyatakan ada satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama yakni dibutuhkan adanya integrasi antara aplikasi yang dimiliki Perpusnas dan Kemendikbudristek.

"Sejauh ini, persoalannya sudah mulai terurai karena permintaan ISBN ini fluktuatif. Namun, satu hal yang menjadi PR adalah aplikasi yang dimiliki Perpusnas dan Kemendikbudristek harapannya bisa terintegrasi sehingga apabila ada perubahan data bisa langsung sinkron," ungkapnya.

Dalam hal ini Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Perpusnas dan Pusat Data dan Informasi Perpusnas bekerjasama untuk bisa mengatasi permasalahan teknis tersebut.

"Permasalahan antar muka yang ada memunculkan satu kesimpulan yaitu bahwa proses penyelesaian harus dilakukan oleh kedua pihak, tidak hanya Perpusnas yang perlu melengkapi tetapi Pusat Perbukuan juga perlu melakukan modifikasi," ujar Kepala Data dan Informasi Perpusnas, Taufiq A. Gani.

Terkait isu pengelolaan perpustakaan sekolah, Plt. Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek, Irsyad Zamjani menjabarkan terutama mengenai standar kompetensi pengelola perpustakaan sekolah akan segera dirancang.

"Dalam penyusunan standar sifatnya lintas jalur, jenjang, dan pendidikan jadi memang tidak dibuat standar untuk masing-masing. Hal lain mengenai tenaga pengelola perpustakaan, belum dibuat regulasinya yang baru, akan tetapi rencananya tahun ini akan disusun," jabarnya.

Untuk poin pembahasan indeks literasi, bagi Kepala BSKAP Kemendikbudristek diperlukan pembahasan lebih lanjut karena elemen-elemen yang nantinya disusun harus saling melengkapi dan secara konsep wajib menentukan yang akan diukur.

"Salah satu hal yang harus dipikirkan yaitu tentang bagaimana mendorong pemerintah daerah untuk menguatkan program-program yang sasarannya adalah penguatan literasi," pungkas Anindito.

Reporter: Basma Sartika

Dokumentasi: Aji Anwar/Prakas Agrestian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN