Pentingnya Pengembangan SDM Terhadap Kinerja ASN

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Dalam rangka peningkatan kualitas kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan ASN di Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang dimandatkan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk diimplementasikan. 

 

Hal ini disampaikan oleh Sri Sumekar, Pustakawan Utama Perpusnas,  pada acara Apel Pagi pada Senin, 14 Februari 2022. “Pengembangan SDM di kementerian dan lembaga diukur melalui keberhasilan dalam pencapaian indeks profesionalitas SDM dan sistem merit yang menjadi indikator pencapaian target reformasi dan besarnya tunjangan kinerja.” Jelas Sumekar. 

 

Sumekar melanjutkan bahwa pengukuran indeks profesionalitas ASN didasarkan pada empat dimensi, yang pertama dimensi kualifikasi pendidikan formal dari yang paling tinggi sampai rendah. Kedua, dimensi kompetensi yang diukur dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Ketiga, dimensi kinerja pegawai yang diukur dari nilai rata-rata Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pegawai. Keempat, dimensi disiplin yang diukur dari jumlah hukuman disiplin yang diterima pegawai, sehingga semakin banyak yang menerima hukuman disiplin, semakin rendah nilai indeks profesionalitas ASN.

 

Lebih lanjut, Sumekar menjelaskan bahwa penetapan indeks sistem merit dilakukan juga untuk mengukur kelengkapan dan kualitas penyelenggaraan manajemen instansi pemerintah dilakukan yang berdasarkan delapan aspek penilaian. Hal itu berupa ketersediaan perencanaan kebutuhan, rekrutmen pegawai yang transparan, pengembangan karir, pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi yang dilaksanakan secara obyektif, pelaksanaan manajemen kinerja, penggajian dan penghargaan yang didasarkan pada kinerja, perlindungan dan pelayanan kepada pegawai, serta ketersediaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan sistem.

 

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan KemenPANRB, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja, regulasi ini ditetapkan dalam rangka transformasi manajemen kinerja ASN dalam perubahan sistem yang bertujuan sebagai performance review, reward and punishment review dan potential review. Perfomance review itu merupakan penilaian kinerja pegawai dari level individu terhadap pencapaian renstra Perpusnas. Reward dan punishment review diindikasikan dari hasil kinerja sebagai bentuk pemberian penghargaan atau sanksi pada pegawai. Sedangkan, potential review merupakan tinjuan potensi pegawai bertujuan untuk pengembangan kompetensi pegawai.

 

“Hal ini dilakukan agar semua pegawai dapat mengimplementasikannya melalui kinerja yang maksimal dan optimal sehingga sasaran kinerja individu yang selaras dengan kinerja unit kerja dan organisasi dapat tercapai.” Terang Sumekar. 

 

“Untuk menyikapi hal tersebut, kita juga haris paling terdepan dan maju di era kemajuan metaverse ini sebagai driver bukan passenger. Tak hanya itu, marilah kita menjalani tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing.” Ujar Sumekar sekaligus mengakhiri apel pagi hari ini. 




PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN