Memupuk Profesionalitas Melalui Pemahaman Kode Etik PNS

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta- Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Di lingkungan Perpustakaan Nasional sendiri hal tersebut diatur melalui Peraturan Kepala Perpusnas nomor 16 Tahun 2017. Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Woro Titi Haryati yang hadir membuka acara Sosialisasi Kode Etik PNS Perpusnas menyebutkan pentingnya pemahaman kode etik ini untuk setiap pegawai dalam menciptakan layanan yang profesional, Kamis (26/11).

“Seluruh pegawai Perpusnas harus memahami apa itu kode etik. Agar selalu diingatkan bahwa ada aturan dan tata cara yang mengatur kita dalam melaksanakan pekerjaan. Dengan begitu kita dapat memberikan pelayanan secara professional maupun ketika berkomunikasi dengan para stakeholder,” sebutnya.

Menurut Woro dalam pelaksanaan kode ini PNS ini dasarnya adalah kesadaran dan budaya. Dan dengan adanya kode etik bukan berarti pegawai menjadi terkekang oleh aturan. Justru aturan tersebut harus menjadi pedoman dalam berperilaku sesuai koridor etika.

“Kita masih perlu menyempurnakan peraturan yang sudah ada sekarang dengan menyusun pedoman-pedoman yang mengatur secara jelas. Dan saya ingin hal tersebut melibatkan unsur pegawai yang memiliki kesadaran terhadapanya pentingnya etik dalam organisasi dan bisa memberikan contoh kepada pegawai lainnya,” imbuhnya

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Perpustakaan Nasional Ahmad Masykuri menyebutkan setidaknya ada 6 kode etik yang harus dipahami yaitu etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermsyarakat, etika pelayanan terhadap masyarakat, etika terhadap sesama pegawai, dan etika terhadap diri sendiri.

“Dalam menyampaikan pendapat, saran, maupun kritik terutama, harus diperhatikan apabila berbicara baik secara lisan maupun melalui tulisan baiknya dijaga agar tidak menyinggung nilai kesopanan,” pesannya.

Reportase: Eka Purniawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN