Lantik 4 Pejabat Tinggi Madya, Kepala Perpusnas : Setiap Kinerja Harus Dipertanggungjawabkan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan dinamika dari suatu organisasi. Dinamika yang dibarengi dengan harapan dan sikap optimisme lebih tinggi demi cita-cita mencerdaskan bangsa lewat perpustakaan.

Selasa, (12/3), disaksikan Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pejabat struktural, fungsional dan para calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando melantik empat pejabat tinggi madya (eselon 2).

Keempat pejabat yang dilantik tersebut antara lain Teguh Purwanto sebagai Kepala Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi, Upriyadi sebagai Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Nurcahyono sebagai Direktur Deposit Bahan Pustaka, dan Janti Suksmarini sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar.

Dalam amanahnya, Kepala Perpusnas menghendaki kinerja yang sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemustaka. “Sebagai ASN, setiap kinerja harus dipertanggungjawabkan,” Kepala Perpusnas mengingatkan.

Tagline ‘Pustakawan Berkarya Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat’ adalah tema besar yang diusung Perpustakaan Nasional di 2019.

Arahan lebih lanjut, Kepala Perpusnas meminta Kepala Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi mampu mengungkap kepuasan pemustaka di seluruh Indonesia. Analisis koleksi mana yang kurang diminati, sedang dinikmati, dan sangat dinikmati masyarakat dan pemustaka. “Publish semua koleksi dan maksimalkan pengguna perpustakaan sebagai media promosi perpustakaan”.

Di bidang pengembangan dan pengolahan koleksi bahan pustaka, Muhammad Syarif menginginkan Perpustakaan Nasional sebagai institusi pertama yang membeli seluruh koleksi. “Kontrol seluruh terbitan baru. Usahakan 10 hari ketika karya cetak atau karya rekam beredar di masyarakat sudah ada di Perpustakaan Nasional,” tambah Muhammad Syarif. Hadirkan IKAPI untuk mengulas kebutuhan koleksi sesuai daerah.

Di bidang Direktorat Deposit Bahan Pustaka, pascaUU KCKR Nomor 13/2018 resmi diundangkan, maka Peraturan Pemerintah (PP) ditargetkan selesai kurang dari 10 bulan. Berikan progress kepada seluruh penerbit dan pengusaha rekaman atas koleksi KCKR yang mereka serahkan.

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

Fotografer : Radhitya Purnama

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN