Daerah Penerima DAK Didorong Menerapkan Akuntablitas dan Transparansi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta—Daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) didorong agar menerapkan akuntabililtas dan transparansi dalam menggunakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, menyatakan komitmen dari kepala dinas perpustakaan di provinsi maupun kabupaten/kota sangat dibutuhkan untuk melaksanakan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah. Para kepala dinas diingatkan bahwa patut disyukuri DAK perpustakaan masih diperjuangkan oleh pemerintah, apalagi saat ini kemampuan keuangan negara terbatas karena pandemi Covid-19.

"Kami berharap bahwa ke depan teman-teman seperjuangan di provinsi dan kabupaten kota yang diberi mandat sebagai kepala dinas perpustakaan, bisa menunjukkan kepemimpinan, optimisme, dan komitmennya untuk menjadi bagian tak terpisahkan dari perpanjangan tangan pemerintahan pemerintah pusat tentu saja melalui Perpustakaan Nasional," ujarnya dalam FGD Pemantauan dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah TA 2021 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (23/11/2021).

Syarif Bando menekankan, ilmu pengetahuan dan skill, inovasi, kreativitas, serta keterampilan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan kualitas masyarakat. Oleh karena itu, DAK bukan hanya soal pekerjaan fisik membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan, tapi juga bagaimana menggerakkan masyarakat untuk membaca dan memanfaatkan perpustakaan.

“Jadi tidak boleh kita berhenti mencari testimoni bukti-bukti fisik terhadap proses perubahan yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat hanya dengan knowledge, hanya dengan skill, kemauan keras, kita bisa berubah,” jelasnya.

Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami menjelaskan, FGD pemantauan dan evaluasi DAK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP Nomor 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri PPN Nomor 1/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional. Dia menekankan, evaluasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik, terutama dari sisi perencanaan dan kebijakan. Bappenas harus memastikan alokasi anggaran DAK sudah tepat sasaran.

Dia mengungkapkan, kebijakan dasar untuk DAK fisik berkaitan erat dengan program nasional yakni peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas manusia Indonesia dicerminkan oleh kualifikasi pendidikan dan kecakapan literasi.

"Karena pendidikan dan literasi itu sangat terkait erat yang kemudian nanti bisa secara bersama-sama itu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, manusia dan masyarakat Indonesia. Karena itu maka menjadi penting bagi kami di Bappenas memastikan bahwa peningkatan kualitas layanan perpustakaan secara umum di daerah itu memenuhi standar nasional dengan menggunakan investasi melalui DAK," urainya.

Amich menekankan, tingkat ketercapaian pelaksanaan program dan anggaran DAK secara efektif dan efisien akan menjadi bahan rujukan Bappenas untuk menilai ulang usulan yang diajukan pada tahun mendatang. "Atas dasar itulah nanti dari forum ini kita bisa menyusun rekomendasi bagi proses perencanaan dan kebijakan di tahun berikutnya. Ini yang disebut bahwa penting keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan program. Karena tadi satu titik ke titik yang berikut adalah rangkaian yang menyatu," tuturnya.

Sementara itu, Saddam Husin yang mewakili Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan mengungkapkan sejak 2019, DAK dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan. Selama kurun waktu 2019-2021, kinerja kontrak terhadap rencana kerja DAK terbilang cukup baik yakni rata-rata sebesar 93,5 persen. Namun, masih terdapat gap antara alokasi dan kontrak, sehingga ada alokasi yang tidak dapat dimanfaatkan.

Dia menyebutkan sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan DAK yakni penguatan koordinasi perencanaan pusat dan daerah agar prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah. “Kami mengusulkan dilakukan bimbingan teknis kepada daerah agar dapat mengusulkan DAK fisik dengan benar dan dapat memenuhi readiness criteria yang dipersyaratkan. Serta dilakukan evaluasi ketercapaian output untuk menjaga ketercapaian target prioritas nasional,” pungkasnya.

DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 memuat enam menu yakni pembangunan gedung, perluasan gedung, renovasi gedung, pengadaan perabot, pengadaan TIK, dan pengadaan bahan perpustakaan. Hingga 19 November 2021, dari alokasi DAK senilai Rp550 miliar, yang sudah dikerjakan senilai Rp415,8 miliar atau sekitar 76%. Sisa waktu sekira sebulan lagi diharapkan pekerjaan fisik sudah mendekati akhir dan tinggal proses administratif yang belum sepenuhnya dilaporkan atau tercatat dalam pembukuan.

Reporter: Hanna Meinita

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN