Bimtek Penegakkan Displin Pegawai Perpusnas Sebagai Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Bimtek Penegakkan Disiplin Pegawai di lingkungan Perpusnas. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai negeri sipil yang berkepentingan.  Adapun pengertian disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memaparkan pentingnya mengimplementasikan dan mengawal tegaknya disiplin aparatur sipil negara. Setiap pegawai harus bekerja keras agar dapat menghasilkan kinerja nyata dalam memenuhi tugas dan fungsi institusi Perpustakaan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Fungsi aparatur sipil negara ada tiga. Pertama, sebagai penyelenggara kebijakan publik. Kedua sebagai pelayan publik. Dan yang ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tuturnya. Kepala Perpusnas menegaskan dalam menegakkan disiplin, setiap aparatur sipil negara harus berkomitmen dan berkonsentrasi penuh pada tugas pokok sebagai pelayan publik.

Kepala Perpusnas mencontohkan dimana perusahaan-perusahaan besar dunia, seperti Apple, Amazone, Google, Berkshire Hathway, Starbucks, Walt Disney dan lainnya bisa membangun disiplin pegawai dengan kesadaran dari dalam karena ingin menunjukkan prestasi perusahaan untuk menjadi besar.  “Amazone awalnya hanyalah seperti Bukalapak yang kemudian sukses dan mendunia.  Kunci suksesnya adalah membangun komitmen untuk disiplin,” tambah Muhammad Syarif. Oleh karena itu, ia meminta kepada Sekretaris Utama Sri Sumekar untuk menegakkan aturan agar disiplin pegawai meningkat.

Bimtek Penegakkan Displin Pegawai tersebut menghadirkan narasumber tiga Pejabat Pengawas Pertimbangan BKN. Mereka bertugas menyelesaikan banding administratif PNS yang dijatuhi hukuman dan pemberhentian. Menangani kasus-kasus yang cukup berat yang  bisa berujung kepada pemberhentian sekaligus  sebagai kuasa hukum mewakili MenPAN-RB ketika menghadapi gugatan PNS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

 

Reportase : Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN