Ombudsman RI Lakukan Monitoring Layanan ISBN dan Kepustakaan Perpusnas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) bersama dengan Ombudsman RI melakukan monitoring terkait layanan Perpusnas dan ISBN sebagai upaya peningkatan pelayanan kepustakaan di Perpusnas.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Mariana Ginting beserta jajarannya menerima secara langsung kunjungan dari Ombudsman RI untuk mendapatkan informasi terkait pengajuan ISBN dan ISMN serta inovasi pada layanan kepustakaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Ombudsman RI ke Perpusnas. Kami ingin meminta saran mengenai bagaimana seharusnya kami para pelayan publik memperbaiki kekurangan kami. Kami terbuka atas kritikan dan masukan,” ujarnya.

Deputi Mariana Ginting menyampaikan Perpusnas mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI pada Desember 2023. Perpusnas mendapatkan predikat opini kualitas tinggi. Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,17 dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.

“Pada tahun lalu, kami mendapatkan peringkat 2, namun pada bulan kemarin kami mendapatkan peringkat 6 yang mungkin terjadi atas kekurangan kami disini,” ungkapnya.

Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi mengatakan Perpusnas yang sebelumnya telah berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 memerlukan peningkatan kinerja dan inovasi untuk mengatasi beberapa faktor yang memerlukan perhatian lebih lanjut. 

 

“Dari sisi teknis tidak ada masukan, baik dari maklumat, kemudian dari sisi keterbukaan biaya dan informasi sudah cukup baik karena kualitasnya sudah cukup tinggi. Namun, ada hal-hal lain yang dapat ditingkatkan terkait dengan inovasi dan percepatan pelayanan,” katanya.

Dia menyampaikan tujuan kedatangannya ke Perpusnas untuk mengetahui layanan ISBN dan mengedukasi masyarakat jika ada potensi pelaporan akan menjadi masukan Ombudsman.

“Tujuan kami melakukan monitoring pelayanan ISBN dengan melihat secara langsung bagaimana alur dan mekanisme proses mendapatkan ISBN,” tuturnya.

Kepala Pusat Bibliografi Perpusnas Suharyanto menyatakan bahwa pengajuan ISBN telah melangkah ke arah digital sejak tahun 2018. Meskipun sudah tidak menerima pengajuan ISBN secara luring, namun Perpusnas masih menerima konsultasi terkait ISBN secara luring. 

Dia menyampaikan bahwa Indonesia tidak sedang mengalami krisis ISBN tetapi Perpusnas sedang menata kembali proses pemberian ISBN agar dapat dialokasikan kepada target yang lebih tepat.

“Sepanjang 1986 hingga 2010, pelayanan ISBN masih dilakukan secara luring, lalu pada tahun 2012 kita sudah mencoba untuk melakukan secara hibrida, lalu pada tahun 2018 adanya peraturan dari Kepala Direktorat Deposit bahwa layanan ISBN secara penuh dilakukan melalui daring,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Perpusnas memiliki kesiapan yang sangat baik ketika menghadapi masa pandemi di tahun 2020 dan 2021. Hal ini membuahkan hasil berupa Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB, yakni 99 Inovasi Pelayanan Terbaik di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) Perpusnas Agus Sutoyo menjelaskan mengenai koleksi-koleksi naskah kuno dan surat kabar langka yang ada di Perpusnas.

“Saat ini layanan surat kabar langka berada di Salemba, surat kabar langka tidak dapat dipindahkan ke Perpusnas di Merdeka Selatan karena kondisi fisiknya memang sudah tidak memungkinkan untuk dipindah-pindahkan,” jelasnya

Kepala Pujasintara menerangkan bahwa Perpusnas memiliki layanan ‘Tanya Pustakawan’ sebagai jasa penyedia informasi dan konsultasi terkait kepustakaan dan kelembagaan Perpusnas. “Jasa layanan ini akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik,” terangnya.

Selain itu, Perpusnas menyediakan pembuatan kartu anggota SAKTI (Satu Kartu Terintegrasi) secara daring maupun luring. Dia mengatakan antusiasme publik terhadap keanggotaan Perpusnas juga cukup besar. 

“Kuota 600 kartu yang disediakan itu cepat sekali habis, biasanya sebelum jam 5 sore itu sudah habis, tetapi bisa diambil esoknya jika sudah mendaftar sebelumnya. Kartu SAKTI ini dapat terintegrasi dengan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” pungkasnya.

 

Reporter: Veronica / Wara Merdeka

Dokumentasi: Andri TK / Aditya Irfan

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN