Detail Majalah Online

  • Tanggal Post: 2017-09-06

Rakerpus Perpusnas 2014 : Perpustakaan, Cara Menuju Masyarakat Gemar Membaca

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai payung hukum penyelenggaraan perpustakaan di tanah air terus dilakukan sebagai upaya pengembangan perpustakaan dalam mewujudkan masyarakat gemar membaca. Dampak dari terbitnya UU tersebut adalah meningkatnya apresiasi pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota lewat penetapan kelembagaan perpustakaan dan dukungan APBD. Dukungan dari lembaga legislatif seperti DPR maupun DPRD juga meningkat, begitu juga den...

Deskripsi Majalah Online
JudulRakerpus Perpusnas 2014 : Perpustakaan, Cara Menuju Masyarakat Gemar Membaca
MajalahWarta
EdisiVol. 19 No. 1 - Januari 2014
Abstrak

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai payung hukum penyelenggaraan perpustakaan di tanah air terus dilakukan sebagai upaya pengembangan perpustakaan dalam mewujudkan masyarakat gemar membaca. Dampak dari terbitnya UU tersebut adalah meningkatnya apresiasi pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota lewat penetapan kelembagaan perpustakaan dan dukungan APBD. Dukungan dari lembaga legislatif seperti DPR maupun DPRD juga meningkat, begitu juga dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat yang menyelenggarakan perpustakaan secara swadaya dengan membentuk perpustakaan komunitas ataupun taman bacaan masyarakat (TBM). Indeks minat baca Indonesia berdasarkan temuan UNESCO di tahun 2012 hanya 0,001 dan hal ini disebabkan karena masih dominannya budaya tutur (lisan) dan masih minimnya bahan bacaan yang sampai di tangan masyarakat. Selain itu juga Perpusnas mencatat beberapa capaian yang belum memenuhi target keberhasilan, seperti belum terbitnya PP dan standar nasional perpustakaan sebagai tindak lanjut UU Perpustakaan; belum ditetapkannya rencana induk (blue print) program pembangunan perpustakaan; belum optimalnya pemanfaatan bantuan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan; serta belum optimalnya pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dan pendayagunaan KCKR. Tahun 2014 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan rencana strategis (Renstra) Perpustakaan Nasional yang telah digaungkan sejak tahun 2010 sementara kerangka pembangunan nasional pada tahun 2015-2019 yang merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-3 difokuskan pada pemantapan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan Iptek. Draft RPJMN tahun 2015-2019 di bidang perpustakaan dititikberatkan pada peningkatan minat baca dan budaya gemar membaca masyarakat dengan sasaran meningkatnya minat dan budaya gemar membaca, meningkatnya layanan, kualitas serta kapasitas perpustakaan.

KeywordPerpustakaan; Gemar membaca; Masyarakat; Renstra; RPJMN
PengarangHartoyo Darmawan
SubjekMembaca Minat Baca Perpustakaan
Sumber
Artikel Lengkap

Serang, Banten—Sudah enam tahun masyarakat memiliki Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai payung hukum penyelenggaraan perpustakaan di Tanah Air. Selama itu pula upaya pengembangan perpustakaan untuk mewujudkan masyarakat gemar membaca terus dilakukan.

Secara umum, dampak signifikan sejak undang-undang tersebut diterbitkan mulai terlihat. Ini dibuktikan dengan meningkatnya apresiasi pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota lewat penetapan kelembagaan perpustakaan dan dukungan APBD. Kini, 33 provinsi—kecuali Prov. Kalimantan Utara—telah terbentuk Badan/Kantor Perpustakaan Daerah (BPAD/KPAD). Dari 497 wilayah Kabupaten/Kota, 460 diantaranya telah membentuk perpustakaan umum (92%). Keberadaan perpustakaan di daerah perlahan mulai dilirik dan disejajarkan dengan dinas (SKPD) lainnya dalam lingkup pemprov, pemkab maupun pemkot.

Lalu, meningkatnya dukungan legislatif, baik dari DPR maupun DPRD terhadap pembangunan perpustakaan, ditambah meningkatnya kepedulian masyarakat yang menyelenggarakan perpustakaan secara swadaya dengan membentuk perpustakaan komunitas ataupun taman baca masyarakat (TBM) turut memudahkan tugas Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengajak masyarakat mau membaca.

Meski setahap demi tahap mengalami kemajuan, namun  tantangan dan permasalahan masih sering dijumpai  Perpusnas dalam mewujudkan ketersediaan informasi dan ilmu pengetahuan yang bermutu bagi masyrakat. Oleh sebab itu, sejumlah program-program jitu terus digelontorkan sebagai amunisi dalam mendobrak gerbang kebodohan yang masih hinggap pada sebagian besar masyarakat.

Di level Asia Tenggara saja budaya baca masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Indeks minat baca Indonesia berdasarkan temuan UNESCO di tahun 2012 hanya 0,001 (satu per seribu). Artinya, dari seribu penduduk hanya satu yang minat membaca. Rendahnya minat baca masyarakat salah satunya dikarenakan masih dominannya budaya tutur (lisan), disamping minimnya bahan bacaan yang sampai di tangan masyarakat. Belum lagi rasio jumlah bahan bacaan masyarakat dengan pertumbuhan jumlah pemustaka yang masih kurang berimbang. Pada level pelestarian fisik dan isi khasanah budaya nusantara pun belum dirasa optimal.

Di samping itu, Perpusnas mencatat beberapa capaian yang belum memenuhi target keberhasilan, seperti belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) dan standar nasional perpustakaan sebagai tindak lanjut UU Perpustakaan; belum ditetapkannya rencana induk (blue print) program pembangunan perpustakaan; belum optimalnya pemanfaatan bantuan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan; belum optimalnya pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dan pendayagunaan KCKR.

Berkaca dari fakta tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan tepat sasaran agar pembudayaan gemar membaca bisa cepat tercapai. Revitalisasi perpustakaan merupakan salah satu jalan pembaruan fungsi-fungsi perpustakaan sebagai sumber pengetahuan.

Seiring berjalannya aktivitas di perpustakaan, antusiasme pengunjung sangat diperlukan, baik yang ingin mencari referensi, membaca, dan meminjam koleksi di perpustakaan. Sesuai perkembangan jaman, sudah semestinya fungsi perpustakaan tidak hanya sekedar tempat bacaan atau penyediaan layanan peminjaman buku. Banyak konsep yang bisa dibenahi agar perpustakaan tidak sebatas citra sebagai tempat yang boring (membosankan), atau tempat berkumpul para kutu buku. Terobosan baru dalam pengembangan konsep perpustakaan diperlukan untuk menciptakan imej bahwa perpustakaan adalah tempat yang fun (menyenangkan), sehingga masyarakat akan lebih bersemangat untuk datang.

Tahun 2014 menjadi tahun terakhir dari pelaksanaan rencana strategis (Renstra) Perpusnas yang telah digaungkan sejak tahun 2010 dengan visi “Terdepan Dalam Informasi Pustaka Menuju Indonesia Gemar Membaca”. Sedangkan, kerangka pembangunan nasional pada tahun 2015-2019 yang merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-3 berfokus pada upaya memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan Iptek.

Sesuai draft RPJMN tahun 2015-2019, isu strategis pembangunan di bidang perpustakaan menitikberatkan pada “Peningkatan minat dan budaya gemar membaca masyarakat”, dengan sasaran meningkatnya minat dan budaya gemar membaca, meningkatnya layanan, kualitas serta kapasitas perpustakaan.

Kebijakan dan strategi yang diusulkan adalah meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat dan layanan perpustakaan dengan memanfaatkan TIK melalui ; (1) Penyusunan kerangka regulasi tentang wajib baca dengan bekerjasama dengan lembaga pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat/swasta; (2) Penguatan kelembagaan dan tata kelola pelayanan perpustakaan; dan (3) Peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan.

Sambil menunggu terbitnya RPJMN sebagai panduan pembangunan 5 (lima) tahun mendatang, Perpusnas juga telah menyusun konsep arah kebijakan pembangunan di bidang perpustakaan (roadmap 5 tahun pertama), yaitu :

1. Peningkatan minat baca, dengan strategi, (a) promosi dan sosialisasi minat membaca, (b) membangun komunitas membaca di masyarakat dan partisipasi industri penerbitan dalam menciptakan komunitas baca, (c) menyusun kerangka kerja kebijakan wajib baca bekerjasama dengan lembaga pemerintah, satuan pendidikan, pihak swasta, dan masyarakat,

2. Penguatan lembaga dan kapasitas organisasi, dengan strategi (a) menyusun kerangka kebijakan organisasi dan tata kelola perpustakaan berdasarkan pada jenis dan tingkat kewilayahan, (b) menyusun dan mengembangkan standar dan pedoman pengelolaan perpustakaan, (c) memperkuat integritas dan kualitas perpustakaan,

3. Peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan, dengan strategi, (a) mengembangkan koleksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, (b) menghimpun, melestarikan, dan menyediakan bahan perpustakaan warisan dokumenter intelektual bangsa, (c) memperluas jangkauan layanan perpustakaan di masyarakat,

4. Pendayagunaan perpustakaan di masyarakat, melalui strategi, (a) memperkuat infrastruktur perpustakaan, (b) mengintegrasikan layanan perpustakaan sebagai sumber belajar bagi masyarakat, (c) membangun pola interaksi perpustakaan, lembaga pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat/swasta dalam pengembangan repository dan diseminasi informasi Iptek dan kebudayaan,

5. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM, melalui strategi, (a) meningkatkan kompetensi SDM perpustakaan, (b) meningkatkan mutu dan ketersediaan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan,

6. Pengembangan diversifikasi layanan dan jejaring perpustakaan berbasis TIK, melalui strategi, (a) meningkatkan kerjasama dan jejaring antar perpustakaan, (b) meningkatkan implementasi TIK di perpustakaan, (c) mengembangkan diversifikasi layanan perpustakaan berbasis TIK.

Sumber : Hartoyo D

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN