Beranda / Profil Kelembagaan / Struktur Organisasi / Jajaran Unit Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakan Nasional Berlaku Mulai 14 September 2020
SUSUNAN HIRARKI UNIT KERJA :
Kepala Perpustakaan Nasional RI
- Sekretariat Utama
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
- Biro SDM dan Umum
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
- Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
- Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan
- Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
- Direktorat Standarisasi dan Akreditasi
- Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus
- Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi
- Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pembinaan Pustakawan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Inspektorat
- Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
- Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta