Perpusnas Umumkan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Dari tujuh belas (17) Unit Pengolah Kearsipan yang ada di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI terpilih enam (6) dengan nilai Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 terbaik.

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bahwa Nilai Pengawasan Kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam Reformasi Birokrasi, yaitu aspek hasil antara (Kualitas Pengelolaan Arsip diukur dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dari ANRI) sehingga perlu dipastikan penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga melalui pengawasan kearsipan, baik internal maupun ekternal.

Dilaporkan pada kegiatan Ekspos Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Perpustakaan Nasional Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Selasa (23/11/2021), Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I terhadap 17 Unit Pengolah Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menilai penyelenggaraan kearsipan serta tingkat kemajuan atau perkembangan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah Kearsipan. Dengan penyelenggaraan kearsipan yang baik, akuntabilitas akan meningkat, keterbukaan informasi lebih terjamin dan dapat menjaga aset negara.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada 6 Unit Pengolah Kearsipan yang berhasil mendapatkan nilai pengawasan kearsipan internal terbaik. Syarif Bando juga mengimbau 11 Unit Pengolah Kearsipan lainnya untuk semakin mengoptimalkan upaya dalam pengelolaan arsip. Menurutnya, sudah menjadi hukum dalam perlombaan bahwa yang terbaik tidak menjadi acuan, melainkan yang berada di posisi akhir.

“Saya minta dukungan langsung dari Sestama untuk concern menangani unit-unit yang masih berada di posisi akhir. Karena harapannya adalah kita bisa mempertahankan nilai pengawasan kearsipan eksternal tahun lalu yang sudah sangat baik,” ujar Syarif Bando.

Lebih lanjut, Syarif Bando, mengatakan bahwa dalam pengawasan kearsipan internal terdapat dua aspek utama yang harus menjadi perhatian yakni pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Aspek pengelolaan arsip dinamis terdiri dari penciptaan arsip, pengunaan arsip, pemelihaaran arsip, dan penyusutan arsip. Sedangkan pada sumber daya kearsipan ada dua unsur diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan serta sarana dan prasarana.

“Kegiatan pengawasan kearsipan ini penting sekali untuk dilakukan sebab kalau bukan kita yang mulai menunjukkan bahwa kearsipan ini penting, bagaimana orang lain akan merespons dengan menyatakan perpustakaan penting,” ungkapmya.

Adapun 6 Unit Pengolah Kearsipan yang mendapatkan nilai terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 antara lain Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan Pustakawan, serta Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.

Reporter: Basma Sartika

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Number of visitor: NaN