Tingkatkan Pengelolaan Aplikasi SRIKANDI, Perpusnas Gelar Bimbingan Teknis

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta- Untuk meningkatkan pemahaman dan kelancaran dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bagi para pengelola aplikasi, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang mulai digelar, Jum’at (05/11/2021) secara daring.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi dan pelatihan awal yang dilaksanakan oleh Perpusnas pada tanggal 12 Oktober 2021 berkolaborasi dengan Arsip Nasional RI (ANRI).

“Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilakukan bersama dengan ANRI beberapa saat lalu. Dalam perkembangannya, kita perlu pendalaman supaya rekan – rekan bisa memanfaatkan dan bisa mengintegrasikan dalam tata naskah dinas berbasis teknologi informasi,” tutur Kepala Biro SDM dan Umum Perpusnas, Ahmad Masykuri dalam sambutannya.

Penggunaan aplikasi SRIKANDI merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan kearsipan. Jejak digital dari setiap naskah atau surat, dapat ditelusur dengan mudah.

“Aplikasi ini merupakan alat yang memudahkan kita dalam pengelolaan kearsipan. Maka, aplikasi ini perlu dipahami, bagaimana mekanismenya agar dapat benar – benar kita terapkan,” lanjutnya.

Sejalan dengan pernyataan dari Ahmad, Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Perangkat TIK dan Sistem Informasi ANRI selaku narasumber, Irwanto Eko Saputra, menginfokan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antar instansi.

“Penyiapan infrastruktur dan pengembangan TI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk pengamanan data dikawal oleh Badan Siber dan Sandi Negara dan kebijakan, koordinasi berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB. Semua itu untuk penyelarasan dari sisi proses bisnis pengelolaan arsip dinamis dalam aplikasi SRIKANDI,” jelas Eko.

Aplikasi ini juga memudahkan komunikasi antarinstansi, baik instansi pusat ataupun daerah.

“Apabila ingin mengadakan kegiatan dengan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah, dapat berkomunikasi menggunakan aplikasi ini. Tidak perlu mengandalkan mekanisme persuratan konvensional,” lanjut Eko.

Aplikasi SRIKANDI merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Aplikasi SRIKANDI juga diatur dalam Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

 

Reporter: Anastasia L.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN