Rapat Pleno Pengelolaan Manajemen Risiko Perpusnas Tahun 2022

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengamanatkan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana dimuat dalam Pasal 13 ayat 1.

Dalam rangka menyikapi perkembangan kompleksitas pengawasan intern Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, maka Perpusnas perlu menerapkan manajemen risiko dalam mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Perpusnas diharapkan mampu memetakan, mengantisipasi dan menangani seluruh risiko yang akan menghambat atau menggagalkan tercapainya tujuan organisasi dengan mengintegrasikan proses manajemen risiko baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi kinerja pengawasan yang ada.

Untuk mencapai hal tersebut maka Perpusnas mengadakan Rapat Pleno Manajemen Risiko untuk mereviu perlakukan risiko tahun 2022 yang diadakan secara hybrid di Ruang Teater Salemba dan Zoom Meeting, Kamis (21/07/2022).

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Perpusnas, Sri Marganingsih, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan manajeman risiko Perpusnas telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Dia juga menambahkan bahwa risiko yang ada di tiap unit kerja boleh untuk direvisi sesuai dengan keadaan saat ini.

“Dengan perkembangan teknologi dan struktur organisasi, risiko-risiko yang timbul pasti akan bertambah,” ujarnya.

Perpusnas telah mengidentifikasi sebanyak 406 risiko yang kemudian ditetapkan menjadi 25 agregat risiko utama. Pada tahun 2021, secara umum seluruh agregat risiko tersebut telah mengalami penurunan.

Akan tetapi, ada 3 risiko yang perlu mendapatkan perhatian serius yaitu risiko terkait dengan peserta bimtek yang tidak konsisten dan tepat sasaran, tingkat keamanan aplikasi maupun kesehatan dan keselamatan karyawan/pustakawan (sistem K3) belum terkontrol dengan baik, dan kecukupan dan keandalan koleksi perpustakaan belum memadai.

Sebagai konsultan yang bekerja sama dengan Perpusnas untuk menangani manajemen risiko ini, Joko S. Dwi Rahardjo, mengungkapkan bahwa aktivitas perlakuan risiko harus terus dipantau perkembangannya melalui kegiatan monitoring dan reviu. Selain itu, Joko juga menjelaskan terkait bagian form monitoring dan reviu yang perlu diisi oleh masing-masing unit kerja.

“Form bantu monitoring dan reviu yang perlu diisi hanya tanggal, bulan dan tahun realisasi, capaian, bukti dan keterangan saja,” jelasnya.

Joko berharap implementasi monitoring dan reviu tersebut dapat dilakukan secara harian dan menjadi bagian dari pekerjaan sehingga tidak mengalami kesulitan saat pengisian.

Menutup paparan, Joko menyebutkan bahwa pembentukan budaya dan risk awareness dari para pemilik risiko mempunyai 3 (tiga) indikator keberhasilan antara lain pegawai mendapatkan pengetahuan dan kemampuan tentang implementasi risiko, kesinambungan kaderisasi pengelola risiko, dan manajemen risiko menjadi bagian dari aktivitas pekerjaan seluruh pegawai.

Reporter: Endah Purwanti

Editor: Basma Sartika

Fotografer: Robby Rodhian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN