Perpusnas Selenggarakan FGD Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta—Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) berupaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Peraturan ini akan menjadi pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Perpusnas. Untuk itu, Perpusnas menyelenggarakan FGD Implementasi Tindak Lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 antara Perpusnas dan Arsip Nasional RI (ANRI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves). Peraturan Menteri disusun untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Perpusnas, Sri Marganingsih, menyatakan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintah berbasis elektronik.

“Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini memberikan keluasaan kepada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja. Selain itu, menjadi faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi,” ujarnya di Hotel Oria, Jakarta, pada Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, Subkoordinator Subkelompok Organisasi dan Tata Laksana, Perpusnas, Budi Kusumawardhani, menjelaskan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022, khususnya pasal 26, mencabut fungsi koordinator yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional pasal 28.

Dalam FGD tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda BPOM, Kurniawan Norat, memaparkan kondisi lembaganya yang sudah menerapkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 pada beberapa bidang. Kebijakan instansinya adalah menghapus fungsi koordinator dan membentuk tim kerja. Kebijakan ini menuntut birokrasi pemerintah menjadi lebih lincah (agile).

Reporter: Hanna Meinita

Fotografer: Aji Anwar

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN