Gandeng KPK, Perpusnas Gelar Sosialisasi Peningkatan Persepsi Antikorupsi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta, Untuk memberikan persepsi serta pemahaman yang sama tentang pencegahan korupsi agar kejadian tindak korupsi tidak terjadi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Persepsi Antikorupsi secara daring, Rabu (1/9/2021).

Sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai Perpusnas ini, juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran pegawai untuk tidak melakukan tindak korupsi, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan good governance dan Alhamdulillah selama lima tahun berturut-turut Perpustakaan meraih opini BPK atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando pada saat membuka acara.

Meski demikian, ujar Syarif, selalu tidak ada jaminan dengan hasil penyelenggaraan keuangan negara yang baik dari BPK itu tidak terjadi celah di dalam penyalanggunaan keuangan negara yang berkaitan dengan kewenangan. Maka, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengawal ketat agar tindak korupsi, kolusi maupun nepotisme tidak terjadi di lingkungan Perpusnas.

Berdasarkan hasil survei, indeks persepsi antikorupsi (IPAK) Perpusnas yang dilakukan dari tahun 2018 menunjukkan trend kenaikan indeks. Di tahun 2018 mendapat 3,08 poin, kemudian 2019 naik menjadi 3,61 poin dan di tahun 2020 naik 0,16 menjadi 3,77 poin. Dari hasil ini, Perpusnas masuk dalam kategori Sangat Anti Korupsi.

"Semua bentuk pelayanan di Perpusnas gratis, seperti pembuatan kartu anggota yang sebelumnya dikenakan tarif administrasi sekarang sudah tidak ada. Semua kita gratiskan sehingga sudah tidak ada celah bagi pegawai, dan ini sudah kita umumkan agar masyarakat mengetahui," ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Rachmawati menjelaskan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Korupsi adalah suatu perbuatan merugikan perekonomian dan keuangan negara dalam bentuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan perbuatan curang hingga praktek gratifikasi.

"Misalnya gratifikasi, adanya pemberian dari orang yang tidak diketahui, tetap harus dilaporkan sebelum 30 hari," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dian mengapresiasi kepatuhan LHKPN Perpusnas dari tahun 2017-2020 sangat patuh 100 persen. Hanya saja pengelolaan gratifikasi Perpusnas masih perlu diperbaiki lagi.

Sementara itu, Ketua Reformasi Birokrasi Perpusnas Adin Bondar mengatakan, antikorupsi memegang peranan penting menjadi bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Perpustakaan Nasional sudah berkomitmen dengan adanya peraturan Kepala Perpusnas Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

“Tahun ini sebanyak 13 unit kerja diajukan untuk Layanan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan tiga unit kerja diajukan sebagai Layanan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ungkapnya.

Reportase: Wara Merdeka

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN